Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun kepada Perusuh, 54 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:38 WIB
Nana melanjutkan, perusuh yang masih berstatus pelajar telah mendapatkan peringatan tegas dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, polisi bersama Dinas Pendidikan juha akan mengambil tindakan.

Dalam kericuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 itu, polisi mencatat 25 halte bus Transjakarta dirusak, satu lobi kantor pemrintahan, enam unit mobil milik masyarakat, sepeda umum dan tiga mobil proyek di Senen, dirusak massa.

“Termasuk satu bioskop di kawasan Senen dibakar oleh massa,” tukasnya. (Baca juga: Fasilitas Umum Dirusak dan Dibakar, DKI Telan Kerugian Rp65 Miliar )

Ke depannya, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tidak akan membiarkan aksi perusakan yang dilakukan oleh massa. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut diduga ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ke depannya kami tidak akan beri ampun kepada perusuh, mereka semua kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!