Makan di Tempat, Pengunjung Harus Isi Buku Tamu Sebelum Masuk Restoran
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:30 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Bayu Meghantara. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) , Bayu Meghantara meminta setiap rumah makan yang ada di wilayahnya membuat buku tamu.Instruksi ini sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diberlakukan kembali di Jakarta.
(Baca juga : Bersaing dengan Angkutan Online, Organda Depok Bakal Luncurkan Angkot Ber-AC )
Menurutnya, rumah makan maupun kafe yang sudah mulai diperbolehkan melayani makan di tempat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Sehingga perlu ada pengawasan terhadap para pengunjung melalui pendataan pengunjung. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker )
“Jadi nanti data pengunjung ini akan disimpan para pengelola rumah makan. Tidak diserahkan pada kami,” ungkapnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) terkait penanganan Covid-19 dan sosialisasi kepatuhan memakai masker di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Wali Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
(Baca juga : Bersaing dengan Angkutan Online, Organda Depok Bakal Luncurkan Angkot Ber-AC )
Menurutnya, rumah makan maupun kafe yang sudah mulai diperbolehkan melayani makan di tempat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Sehingga perlu ada pengawasan terhadap para pengunjung melalui pendataan pengunjung. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker )
“Jadi nanti data pengunjung ini akan disimpan para pengelola rumah makan. Tidak diserahkan pada kami,” ungkapnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) terkait penanganan Covid-19 dan sosialisasi kepatuhan memakai masker di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Wali Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Lihat Juga :