Pelihara Elang Jawa dan 4 Satwa Liar Tanpa Izin, Warga Sekadau Diamankan

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:43 WIB
Sardo menambahkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dia juga menambahkan bahwa, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Sementara untuk pemilik satwa masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Binatang yang dilindungi itu akan dilepasliarkan kembali ke hutan alam wilayah Kalbar. Sedangkan elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa.

"Atas perbuatannya, DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!