Pelihara Elang Jawa dan 4 Satwa Liar Tanpa Izin, Warga Sekadau Diamankan

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:43 WIB
loading...
Pelihara Elang Jawa...
Polda Kalbar mengungkap 5 binatang dilindungi yang dipelihara tanpa izin di Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Foto/iNews TV/Faisal Abubakar
A A A
SEKADU - DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan polisi lantaran memelihara burung elang jawa dan 4 satwa dilindungi lainnya tanpa izin.

“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa yang dilindungi di Kabupaten Sekadau pada Jumat 9 Oktober 2020,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar , AKBP Sardo Sibarani dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi)

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi. (Baca juga: Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar)

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi tersebut. "Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi, yaitu 3 ekor hewan jenis binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa yang termasuk kategori satwa prioritas yang dilindungi,” jelasnya.

Sardo menambahkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dia juga menambahkan bahwa, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Sementara untuk pemilik satwa masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Binatang yang dilindungi itu akan dilepasliarkan kembali ke hutan alam wilayah Kalbar. Sedangkan elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa.

"Atas perbuatannya, DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
8 Korban Dievakuasi,...
8 Korban Dievakuasi, Operasi SAR Helikopter Jatuh di Sekadau Resmi Ditutup
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
8 Penumpang Helikopter...
8 Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Tewas
Basarnas: Helikopter...
Basarnas: Helikopter PK-CFX Jatuh di Perbukitan Terjal di Sekadau Kalbar
Ekor Helikopter PK-CFX...
Ekor Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Sekadau Kalbar
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Hewan Mana yang Berpasangan...
Hewan Mana yang Berpasangan Seumur Hidup? Setia Sampai Mati
Generasi Muda dan Mahasiswa...
Generasi Muda dan Mahasiswa Dilibatkan dalam Pelestarian Habitat Monyet Bekantan
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved