43 Orang Jajaran KPU Luwu Timur Kembali Jalani Rapid Test
Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:01 WIB
LUWU TIMUR - KPU Luwu Timur kembali melakukan rapid test COVID-19 untuk seluruh jajaran sekretariat KPU, Sabtu (11/10/2020). Ini merupakan repid test yang kali kedua dilaksanakan.
Ada 43 orang yang ikut dalam rapid test ini, masing-masing 5 orang komisioner, seorang sekretaris, 4 Kepala Sub Bagian dan 33 orang staf sekretariat. Rapid test dilakukan di Media Center KPU Jalan Soekarno-Hatta, Km 02 Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Plt Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur, Rahmansyah menjelaskan, rapid test ini dilakukan atas kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Rahmansyah, rapid test ini merupakan bentuk kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
“Kita ingin memastikan semua staf yang bekerja di lingkup KPU harus memiliki catatan medis yang dapat dipertanggungjawabkan, olehnya kita menggelar rapid test agar setiap orang bisa bebas dari virus dan bekerja secara efektif menyukseskan pilkada 9 Desember mendatang," kata dia.
“Tidak hanya di KPU, PPK, PPS dan KPPS beserta sekretariatnya, semuanya akan dirapid untuk memastikan penyelenggara kita bebas dari paparan COVID-19,” sambung Rahmansyah.
Terkait hasil rapid yang dinyatakan reaktif, Rahmansyah menambahkan jika hal itu akan ditindaklanjuti sesuai protap kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Apabila hasilnya reaktif yang bersangkutan akan di swab test, dan jika hasilnya positif, maka akan dilakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari dan akan bekerja dari rumah sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ,” jelas Rahmansyah.
Ada 43 orang yang ikut dalam rapid test ini, masing-masing 5 orang komisioner, seorang sekretaris, 4 Kepala Sub Bagian dan 33 orang staf sekretariat. Rapid test dilakukan di Media Center KPU Jalan Soekarno-Hatta, Km 02 Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Plt Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur, Rahmansyah menjelaskan, rapid test ini dilakukan atas kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Rahmansyah, rapid test ini merupakan bentuk kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
“Kita ingin memastikan semua staf yang bekerja di lingkup KPU harus memiliki catatan medis yang dapat dipertanggungjawabkan, olehnya kita menggelar rapid test agar setiap orang bisa bebas dari virus dan bekerja secara efektif menyukseskan pilkada 9 Desember mendatang," kata dia.
“Tidak hanya di KPU, PPK, PPS dan KPPS beserta sekretariatnya, semuanya akan dirapid untuk memastikan penyelenggara kita bebas dari paparan COVID-19,” sambung Rahmansyah.
Terkait hasil rapid yang dinyatakan reaktif, Rahmansyah menambahkan jika hal itu akan ditindaklanjuti sesuai protap kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Apabila hasilnya reaktif yang bersangkutan akan di swab test, dan jika hasilnya positif, maka akan dilakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari dan akan bekerja dari rumah sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ,” jelas Rahmansyah.
(luq)
tulis komentar anda