Dalam Delapan Bulan, 246 WNA Tersandung Kasus Keimigrasian

Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:34 WIB
Kemudian, 49 WNA dikenakan sanksi pendetensian dan penangkalan 13 orang, totalnya 91. Untuk pencegahan tidak ada. Kemudian terdapat 77 orang yang berasal dari tiga belas negara dikenakan sanksi TAK. Didominasi oleh WNA asal Nigeria.

"Filipina, Guinea, Sri Lanka, Selandia Baru, Hongkong, Uganda,itu masing-masing satu orang. Bangladesh dua orang, Malaysia empat, Pantai Gading tiga, Cina tujuh, India 11 dan terbanyak dari Nigeria yaitu 46 orang," ungkapnya.

Sementara itu, hingga per 8 Oktober 2020, Imigrasi Bekasi mencatat terdapat 6.628 Warga Negara Asing yang ada di Bekasi. Mereka tersebar di kota/kabupaten Bekasi. Dari 6.628 itu izinnya (WNA) berbeda-beda. (Baca juga; Layanan Jemput Bola, Imigrasi Jakbar Luncurkan Eazy Passport )

WNA yang kunjungan ada 197, untuk yang Izin Tinggal Terbatas 5.967 dan yang Izin Tinggak Tetap ada 465. Sedangkan, ribuan WNA yang ada di Bekasi sejatinya didominasi pertama dari negara asal Jepang, kedua Korea, ketiga China.

Sementara disusul oleh Malaysia dan kemudian terakhir India."Jepang dan Korea itu kebanyakan adalah mengurus perusahaan industri. Dan dari jumlah WNA saat ini rata-rata saat ini fokus pada KCI (Kereta Cepat Indonesia)," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!