Dalam Delapan Bulan, 246 WNA Tersandung Kasus Keimigrasian

Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:34 WIB
Sebanyak 246 Warga Negara Asing dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Sebanyak 246 Warga Negara Asing dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. Mereka berasal dari tiga belas negara, namun didominasi dari Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan, data 246 WNA yang diberikan sanksi TAK merupakan hasil kuantitif periode Januari-Agustus 2020. Sanksi TAK sendiri terbagi dari berbagai macam jenis.



"Jenis pelanggaran ilegal stay ada 26 WNA, overstay 50, eks-narapidana ada dua. Jumlah orang yang ada pada pelangggaran ini ada 78 WNA dan sebagian ada yang kami deportasi juga,," kata Wahyu kepada SINDOnews, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 44 WNA karena Langgar Izin Tinggal )

Menurut dia, sanksi TAK kepada WNA yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi ini terbagi dari empat jenis. Pertama yaitu, sanksi deportasi, pendetensian, pencegahan dan penangkalan. "Ada 29 WNA yang kami deportasi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!