Jual Gadis Muda Rp500 Ribu, Seorang Perempuan Cantik di Palembang Dicokok Polisi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 11:05 WIB
(Baca juga : Awas Hati-hati, Inilah 10 Negara yang Memiliki Ranjau Terbanyak di Dunia )

Praktiknya, korban ditawarkan kepada seorang lelaki hidung belang dengan tarif sebesar Rp500 ribu. Setelah disepakati dilakukan pertemuan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya sebuah hotel pada Rabu malam (7/10/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan penggerebekan dan ditemukan korban dalam sebuah kamar bersama seorang pria. Sementara pelaku diamankan saat berada di lobi hotel tersebut. (BACA JUGA: Pelaku Perusakan Fasilitas di Jakarta diburu Polda Metro Jaya)

Kepada petugas, pelaku mengaku dalam sekali transaksi dirinya mendapatkan bagian seratus ribu dan korban mendapatkan Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, polisi menyebut ES akan dikenakan pasal 761 Jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 9,10,11,12 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (BACA JUGA: Kerugian Imbas Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Mencapai Rp65 M)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!