Tahuna Berikan Layanan Eazy Passport di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ini Kemudahannya
Minggu, 11 Oktober 2020 - 07:49 WIB
TAHUNA - Di saat aktivitas warga dibatasi karena wabah Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) membuat terobosan pelayanan dengan menjemput bola ke beberapa instansi swasta dan pemerintahan dalam hal pembuatan paspor .
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Albakri Nurdin mengatakan, pelayanan ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
"Imigrasi Tahuna mendatangi Siau untuk melayani pembuatan paspor bagi masyarakat dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Di masa pandemi ini kami menjemput bola,” katanya, Minggu (11/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Menurutnya, masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau berkelompok, dapat mengajukan permohonan layanan paspor.
"Persyaratannya sama seperti layanan saat datang ke Kantor Imigrasi yakni melampirkan KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, dan paspor lama bagi yang penggantian,” terangnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melaksanakan layanan Eazy Passport di Kepulauan Sitaro dari tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2020. (BACA JUGA: Pelaku Perusakan Fasilitas di Jakarta diburu Polda Metro Jaya)
"Kelebihan pelayanan ini, prosesnya lebih cepat. Pelayanan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan memakai sarung tangan bagi petugas,"ujarnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Sitaro, Herry Lano yang melakukan penggantian Paspor dalam progam Eazy Passport ini mengatakan merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
Dia juga berterimakasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna karena layanan ini sangat membantu sekali masyarakat yang ingin membuat Paspor di tengah kondisi Covid-19 seperti saat ini, sehingga masyarakat tak perlu datang ke Kantor Imigrasi. (BACA JUGA: Kerugian Imbas Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Mencapai Rp65 M)
Dalam kesempatan tersebut Kantor Imigrasi Tahuna melayani 36 permohonan paspor, dengan rincian 25 permohonan baru dan 11 penggantian habis berlaku.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Albakri Nurdin mengatakan, pelayanan ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
"Imigrasi Tahuna mendatangi Siau untuk melayani pembuatan paspor bagi masyarakat dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Di masa pandemi ini kami menjemput bola,” katanya, Minggu (11/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Menurutnya, masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau berkelompok, dapat mengajukan permohonan layanan paspor.
"Persyaratannya sama seperti layanan saat datang ke Kantor Imigrasi yakni melampirkan KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, dan paspor lama bagi yang penggantian,” terangnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melaksanakan layanan Eazy Passport di Kepulauan Sitaro dari tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2020. (BACA JUGA: Pelaku Perusakan Fasilitas di Jakarta diburu Polda Metro Jaya)
"Kelebihan pelayanan ini, prosesnya lebih cepat. Pelayanan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan memakai sarung tangan bagi petugas,"ujarnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Sitaro, Herry Lano yang melakukan penggantian Paspor dalam progam Eazy Passport ini mengatakan merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
Dia juga berterimakasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna karena layanan ini sangat membantu sekali masyarakat yang ingin membuat Paspor di tengah kondisi Covid-19 seperti saat ini, sehingga masyarakat tak perlu datang ke Kantor Imigrasi. (BACA JUGA: Kerugian Imbas Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Mencapai Rp65 M)
Dalam kesempatan tersebut Kantor Imigrasi Tahuna melayani 36 permohonan paspor, dengan rincian 25 permohonan baru dan 11 penggantian habis berlaku.
(vit)
tulis komentar anda