Mobil Dinas Camat Tanasitolo Wajo Pakai Pelat Hitam
Rabu, 06 Mei 2020 - 15:22 WIB
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, yang diminta tanggapan menjelaskan penggunaan pelat kendaraan yang tidak sesuai surat kendaraan (STNK) merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.
Pengunaan pelat hitam pada kendaraan dinas biasanya bertujuan menghindari pelayanan masyarakat dan pelayanan BBM non-subsidi. "Kalau didapat itu bisa ditilang, sebab tidak sesuai dengan STNK sebab sudah melanggar undang-undang lalu lintas," jelasnya, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, Wakil Bupati Wajo, Haji Amran, yang biasa tampak garang menegur bawahannya terkait persoalan randis pun memilih diam. Hingga berita ini diturunkan, ia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Pengunaan pelat hitam pada kendaraan dinas biasanya bertujuan menghindari pelayanan masyarakat dan pelayanan BBM non-subsidi. "Kalau didapat itu bisa ditilang, sebab tidak sesuai dengan STNK sebab sudah melanggar undang-undang lalu lintas," jelasnya, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, Wakil Bupati Wajo, Haji Amran, yang biasa tampak garang menegur bawahannya terkait persoalan randis pun memilih diam. Hingga berita ini diturunkan, ia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan.
(tri)
Lihat Juga :