Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Utara Ditangkap di Medan, 1 Kg Sabu Disita Polisi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:09 WIB
Petugas yang mengintai aktivitas tersangka lalu membuntuti taksi grab hingga menuju Jalan Ngumban Surbakti. Takut sasaran kabur, kendaraan yang ditumpangi pelaku disergap petugas.

Kedua tersangka J dan N alias D diamankan, lalu tas ransel yang dibawa diperiksa. "Setelah kita geledah, petugas menemukan lima bungkusan pelastik berisi narkoba sabu-sabu. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kapolsek. BACA JUGA : Menko Luhut Minta Pemprov Sumut Antisipasi Bencana Alam dan Klaster Baru COVID-19
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!