Operasi Gabungan, 5 WNA Diperiksa Imigrasi Tahuna
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 10:45 WIB
TAHUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurut James S. J. Sembel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, dalam operasi yang berlangsung 1 (satu) hari pada Jumat (9/10/2020), petugas memeriksa 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) terkait kelengkapan keimigrasian yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Operasi gabungan digelar untuk memastikan Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," ujar James, Sabtu (10/10/2020).(Baca juga : Pengawasan Orang Asing di Talaud Diperketat, Ini yang Dilakukan Imigrasi )
Kemudian, selain melakukan wawancara kepada para WNA terhadap tujuannya datang ke Indonesia, petugas juga memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing WNA, seperti izin tinggal dan lainnya.
"Kami harapkan untuk dapat meningkatkan kesadaran kepada setiap sponsor/penanggung jawab dari WNA tersebut, agar melakukan pelaporan secara berkala," ujarnya.(Baca juga : BMKG : Waspada! Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Kepulauan Talaud)
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A. Mido, dari kelima WNA yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Untuk selanjutnya, terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,”ujarnya.
Menurut James S. J. Sembel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, dalam operasi yang berlangsung 1 (satu) hari pada Jumat (9/10/2020), petugas memeriksa 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) terkait kelengkapan keimigrasian yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Operasi gabungan digelar untuk memastikan Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," ujar James, Sabtu (10/10/2020).(Baca juga : Pengawasan Orang Asing di Talaud Diperketat, Ini yang Dilakukan Imigrasi )
Kemudian, selain melakukan wawancara kepada para WNA terhadap tujuannya datang ke Indonesia, petugas juga memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing WNA, seperti izin tinggal dan lainnya.
"Kami harapkan untuk dapat meningkatkan kesadaran kepada setiap sponsor/penanggung jawab dari WNA tersebut, agar melakukan pelaporan secara berkala," ujarnya.(Baca juga : BMKG : Waspada! Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Kepulauan Talaud)
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A. Mido, dari kelima WNA yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Untuk selanjutnya, terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,”ujarnya.
(nun)
tulis komentar anda