Palsukan Dokumen Kapal Perikanan, 2 ABK Diamankan Ditpolairud Polda Jabar

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:56 WIB
Dari hasil pemeriksaan, ujar Kompol Bambang, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atas nama W yang telah diubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM.

Dengan alat bukti itu, diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat kapal. "Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar," ujar Kompol.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, masing-masing terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200.000.000.

Untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, kata Kombes Pol Erdi, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini, terhadap kedua terduga pelaku masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan ahli," kata Kabid Humas.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!