Palsukan Dokumen Kapal Perikanan, 2 ABK Diamankan Ditpolairud Polda Jabar

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:56 WIB
loading...
Palsukan Dokumen Kapal...
Personel Ditpolairud Polda Jabar dan petugas KSOP Pelabuhan Cirebon memeriksa KM Mulya Hati 04. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Sub Dit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar dan petugas Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Cirebon mengamankan dua pria di perairan Indramayu, Jawa Barat .

Kedua pria yang diamankan di KM Mulya Hati 04 GT 89 pada Senin (5/10/2020) itu diduga melakukan tindak pidana perikanan dan memalsukan dokumen kapal. (BACA JUGA: BST Cair, Ribuan Warga Surabaya Kaget Tiba-tiba Terima Bantuan )

"Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal," kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko melalui pelaksana tugas (plt) Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan HUkum (Gakkum) Kompol Bambang Suryanata, Jumat (9/10/2020). (BACA JUGA: Ngeri, Seorang Polantas Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa Demonstran di Bandung )

Kompol Bambang mengemukakan, kronologis penangkapan dua orang tersebut berawal saat kapal Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di perairan laut Kabupaten Indarmayu dan melakukkan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. (BACA JUGA: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )

Dari hasil pemeriksaan, ujar Kompol Bambang, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atas nama W yang telah diubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM.

Dengan alat bukti itu, diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat kapal. "Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar," ujar Kompol.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, masing-masing terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200.000.000.

Untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, kata Kombes Pol Erdi, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini, terhadap kedua terduga pelaku masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan ahli," kata Kabid Humas.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
BMKG Ingatkan Potensi...
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 13 Mei 2026
Ingin Nelayan Sejahtera,...
Ingin Nelayan Sejahtera, Prabowo: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
Rekomendasi
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved