Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Aksi Rusuh di Surabaya dan Malang

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:36 WIB
"Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat. Bagi mereka yang anarkis, kami akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran kalau mereka melakukan hal yang sama akan jadi pelajaran,” tambah Kapolda.

Jenderal bintang dua ini meyakini, pelaku perusakan fasilitas umum dalam aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh. Tapi mereka secara sengaja berniat untuk melakukan perusakan.(Baca juga : Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru )

“Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya titip ini, adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, nuwun sewu tolong dinasehati supaya lain kali kalau diajak melakukan unjuk rasa, kalau tidak jelas, tidak usah ikut,” ujar Fadil.

Sementara itu, terkait latar belakang 14 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan untuk memberi penjelasan. Dia menegaskan bahwa, polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena latar belakangnya, tapi karena tindakannya.

“Kita tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan,” imbuh Truno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!