Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:43 WIB
Sementara hingga Oktober 2020 Pemkot Depok belum membayar denda tersebut dengan otomatis denda tersebut semakin hari semakin bertambah. Hingga November 2019 total denda Pemkot Depok Rp12 Miliar dan jika dikalkulasikan hingga Oktober 2020 diperkirakan mencapai Rp13.502.500.000 “Ini harus mereka (pemkot) bayar karena pengelolaan pasar ini berada di PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan bukan di Pemkot Depok lagi,” tambahnya.
Hal ini, kata dia, terjadi karena Pemkot Depok tidak patuh terhadap putusan MA, sekaligus Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang belum mendapatkan tanggapan. “Pemkot sengaja mengulur waktu untuk menjalankan putusan. Mungkin kalau dipatuhi, mustahil muncul utang mereka ke pihak swasta,” paparnya.
Putusan MA dalam Pokok Perkara angka 6 sudah disebutkan menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atau siapa saja penerima hak untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan bangunan. Selain itu, lanjutnya, melakukan eksekusi pasar tradisional ini untuk dikelola oleh PT PJR. (Baca juga; Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Datangi PN Depok )
Dia mengatakan, PT PJR juga tidak berniat mengusir para pedagang yang ada di pasar itu namun malah mempercantik kondisi Pasar Kemirimuka. “Mahkamah Agung (MA) menyebut lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yang sah dan kuat sehinhga PT PJR berhak mengelola pasar tersebut,” tutupnya.
Hal ini, kata dia, terjadi karena Pemkot Depok tidak patuh terhadap putusan MA, sekaligus Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang belum mendapatkan tanggapan. “Pemkot sengaja mengulur waktu untuk menjalankan putusan. Mungkin kalau dipatuhi, mustahil muncul utang mereka ke pihak swasta,” paparnya.
Putusan MA dalam Pokok Perkara angka 6 sudah disebutkan menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atau siapa saja penerima hak untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan bangunan. Selain itu, lanjutnya, melakukan eksekusi pasar tradisional ini untuk dikelola oleh PT PJR. (Baca juga; Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Datangi PN Depok )
Dia mengatakan, PT PJR juga tidak berniat mengusir para pedagang yang ada di pasar itu namun malah mempercantik kondisi Pasar Kemirimuka. “Mahkamah Agung (MA) menyebut lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yang sah dan kuat sehinhga PT PJR berhak mengelola pasar tersebut,” tutupnya.
(wib)
Lihat Juga :