Seludupkan Sabu Dalam Lidah, Bandar Narkoba Dibekuk di Bandara Sentani

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:30 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAYAPURA - Abdul Latif Tallamma alias Ombeng (41) ditangkap Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua lantaranan kedapatan memilik narkotika jenis sabu, Kamis (8/10/2020) sore. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan usai tiba di bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, pukul 16.25 WIT.

(Baca juga: Dosen UGM Anggota TGPF Jadi Korban Penembakan KKSB di Intan Jaya Papua)



Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu berukuran besar dan sedang. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, Abdul Latif Tallamma alias Ombeng ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

(Baca juga: Kronologi Penembakan Rombongan TGPF di Intan Jaya Papua)

“Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kamal.

Kamal mejelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis sabu antar provinsi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua kemudian menuju ke Kabupaten Jayapura untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!