Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 16:27 WIB
"Didakwa dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sudah ditahan di Lapas Pemuda dan dalam akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya.
Seperti diberitakan SINDOnews, Akmal ditangkap Polda Metro Jaya saat akan pesta sabu bersama tiga orang temannya yang berinisial DS, SY dan MR. (Baca juga; Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu )
Ketiganya dibekuk polisi, di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juni 2020. Dari tangan mereka, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu diduga bekas pakai, seberat 0,52 gram.
Seperti diberitakan SINDOnews, Akmal ditangkap Polda Metro Jaya saat akan pesta sabu bersama tiga orang temannya yang berinisial DS, SY dan MR. (Baca juga; Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu )
Ketiganya dibekuk polisi, di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juni 2020. Dari tangan mereka, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu diduga bekas pakai, seberat 0,52 gram.
(wib)
Lihat Juga :