Ranperda COVID-19 di Maros Disepakati, Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Bupati Maros menandatangani ranperda penanganan COVID-19. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros , dan DPRD Maros telah menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Maros.

Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Ranperda oleh Bupati Maros Hatta Rahman , dan Ketua DPRD Maros Patarai Amir, di ruang rapat Kantor DPRD Maros, Jumat, (09/10/2020).





Saat ditemui, Hatta Rahman menjelaskan, jika Ranperda ini mengatur mengenai sanksi, bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 , khususnya bagi penggunaan masker.

"Tadi kita sudah sepakati Perda tersebut, kemudian diteruskan ke provinsi untuk disetujui. Jadi perkiraan minggu depan sudah mulai berlaku," ujarnya.

Menurutnya, Perda ini memang diperlukan, untuk menekan angka kasus di Kabupaten Maros , dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.

Terkait sanksi dalam Perda ini, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Maros, Sulastri menjelaskan, sanksi yang diberlakukan nantinya tergantung jenis pelanggarannya.

"Ada sanksi pidana dan administrasi, untuk sanksi pidana itu dikenakan bagi mereka yang menghalang-halangi penerapan protokol COVID-19 , sanksinya itu berupa ancaman pidana paling lama kurungan 1 bulan, serta denda paling banyam Rp 5 juta. Untuk mereka yang menghalangi pemakaman COVID-19 , diancam kurungan paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak Rp10 juta," jelasnya.



Sementara, untuk pelanggaran ringan, akan diberikan sanksi berupa pencabutan KTP, dan bagi pengusaha berupa pencabutan izin usaha.

"Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan masker atau bagi rumha makan atau wakop yang tidak menerapkan protokol Covid-19 , itu kami akan berikan sanksi tertulis dan sanksi administratif, yaitu berupa pencabutan KTP dan izin usaha," terangnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content