Ranperda COVID-19 di Maros Disepakati, Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Bupati Maros menandatangani ranperda penanganan COVID-19. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros , dan DPRD Maros telah menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Maros.

Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Ranperda oleh Bupati Maros Hatta Rahman , dan Ketua DPRD Maros Patarai Amir, di ruang rapat Kantor DPRD Maros, Jumat, (09/10/2020).



Baca Juga: Bupati Maros Ikut Operasi Yustisi, Ajak Warga Taat Protokol Kesehatan

Saat ditemui, Hatta Rahman menjelaskan, jika Ranperda ini mengatur mengenai sanksi, bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 , khususnya bagi penggunaan masker.

"Tadi kita sudah sepakati Perda tersebut, kemudian diteruskan ke provinsi untuk disetujui. Jadi perkiraan minggu depan sudah mulai berlaku," ujarnya.

Menurutnya, Perda ini memang diperlukan, untuk menekan angka kasus di Kabupaten Maros , dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!