Maut di Perlintasan Kereta Api, 6 Nyawa Melayang
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:02 WIB
SEMARANG - Perlintasan sebidang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, masih menjadi lokasi rawan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, tercatat enam nyawa melayang dan 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api hingga akhir September 2020.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Dia merinci pada tahun ini hingga akhir September, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali. Di antaranya 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
“Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan,” tandasnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan di Jakarta)
Sementara sesuai Peraturan Menteri Nomor 36/2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” terangnya.
Bahkan, tercatat enam nyawa melayang dan 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api hingga akhir September 2020.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Dia merinci pada tahun ini hingga akhir September, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali. Di antaranya 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
“Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan,” tandasnya.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan di Jakarta)
Sementara sesuai Peraturan Menteri Nomor 36/2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” terangnya.
(vit)
tulis komentar anda