Heboh 2 Anggota DPRD Pekalongan Bagi-bagi Uang di Tengah Demo Ratusan Buruh

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:48 WIB
Aksi demo ratusan buruh pabrik PT Pajitex di Gedung DPRD Pekalongan mendadak heboh saat dua orang anggota dewan mendadak membagi bagikan uang di tengah ratusan massa pendemo, Jumat (9/10/2020). Foto iNews TV/Suryono
PEKALONGAN - Aksi demo ratusan buruh pabrik PT Pajitex di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan mendadak heboh saat dua orang anggota dewan yaitu Candra Saputra dan Sinanta Previta Andreani mendadak membagi bagikan uang di tengah ratusan massa pendemo, Jumat (9/10/2020). Wakil rakyat dari Fraksi Partai PAN ini membaur dengan massa lalu memberikan uang nominal Rp100 ribu per orang kepada sekitar 257 buruh.



Buruh yang sedang aksi ini langsung bersorak gembira menerima uang tersebut. Aksi para buruh langsung berhenti dan berubah menjadi antrean untuk menerima uang tersebut. (Baca: Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar)

Candra saputra menyebutkan, bahwa pembagian uang ini adalah kebiasahannya membagi sedekah pada hari Jumat. “Jadi saat ada aksi demo buruh saya mengalihkan pembagian uang kepara pekerja yang di PHK sepihak ini,” kata dia, Jumat (9/10/2020)



Dia berbagi ke para buruh sebagai bentuk kepedulian dan agar bisa sedikit membantu mereka. “Uang yang saya dibagikan adalah berasal dari gaji sebagai anggota DPRD saya dan istri berharap perusahaan tidak melakukan PHK sepihak pada saat kondisi seperti sekarang ini,” timpalnya. (Bisa diklik:Tolak Omnibus Law, Berbagai Organisasi Mahasiswa di Batanghari Geruduk Dewan)



Sebelumnya massa buruh melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dengan melakukan orasi di depan gedung DPRD sambil membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar PHK sepihak diberi kepastian hukum.

(Baca juga : Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru )

Karena para buruh pabrik sarung ini di-PHK sepihak dimana ada sebanyak 250 orang yang dipecat mulai dari karyawan baru hingga yang sudah puluhan tahun. Mereka semestinya menerima pesangon satu kali gaji hingga dua kali gaji sesuai ketentuan namun tidak ada kejelasan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content