Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:33 WIB
Senada dengan Mallanti, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sulsel, Basri Abbas mengaku, gerakan mogok kerja tidak dilakukan secara intens pekan ini, mengingat beberapa buruh memilih libur pada Sabtu dan Minggu.
"Untuk hari ini ada seribuan, sementara kita hentikan. Dilanjut hari Senin lagi sampai diterbitkannya Perpu atau uji materil untuk membatalkan undang-undang Omnibus Law. Kita lihat perkembangannya, kalau belum dibatalkan, kita targetkan dua ribuan massa mogok kerja," jelasnya.
Dalam aksi mogok kerja nanti, buruh akan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Antara lain menuntut tetap ada upah minimum kerja (UMK) tanpa syarat, dan antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), nilai pesangon harus bertambah.
Kemudian tidak boleh ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup. Menolak adanya outsourcing seumur hidup. Waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Lalu sanksi pidana terhadap pengusaha nakal atau sewenang-wenang kepada pekerja harus tetap, begitupun dengan komposisi tenaga kerja asing harus sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Di mana pasa 42 dalam UU itu menyatakan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Itu aturan yang sebelum disahkan ini Omnibus Law, jelas itu merugikan kami," tegas Basri.
"Untuk hari ini ada seribuan, sementara kita hentikan. Dilanjut hari Senin lagi sampai diterbitkannya Perpu atau uji materil untuk membatalkan undang-undang Omnibus Law. Kita lihat perkembangannya, kalau belum dibatalkan, kita targetkan dua ribuan massa mogok kerja," jelasnya.
Dalam aksi mogok kerja nanti, buruh akan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Antara lain menuntut tetap ada upah minimum kerja (UMK) tanpa syarat, dan antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), nilai pesangon harus bertambah.
Kemudian tidak boleh ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup. Menolak adanya outsourcing seumur hidup. Waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Lalu sanksi pidana terhadap pengusaha nakal atau sewenang-wenang kepada pekerja harus tetap, begitupun dengan komposisi tenaga kerja asing harus sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Di mana pasa 42 dalam UU itu menyatakan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Itu aturan yang sebelum disahkan ini Omnibus Law, jelas itu merugikan kami," tegas Basri.
Lihat Juga :