Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, 1 Bus Polisi Rusak

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:55 WIB


Dalam UU Omnibus Law Cipta kerja ini, menurutnya juga ada upaya penerapan perbudakan gaya baru, melalui penerapan sistem fleksibilitas tenaga kerja. "UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengebiri hak buruh. Pesangon dipangkas, dan hak cuti perempuan buruh dikebiri," tegasnya.

(Baca juga: Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi )

Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan perlu dipertimbangkan kembali. "Ada sejumlah aturan yang perlu ditinjau ulang, seperti perizinan yang seluruhnya ditarik ke pusat demi kepentingan investasi, sementara di daerah pemerintah daerah juga perlu melindungi keberlansungan UMKM," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!