Polri Hukum 15 Anggota Polres Sorong Kota Atas Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit, Ini Nama-namanya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:59 WIB
Dari total 15 Personel Oknum Anggota Polisi yang diproses itu, Adam merincikan, dimana sebanyak 10 orang personil Sat Reskrim Polres Sorong Kota divonis kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat dan penundaan pendidikan. Sedangkan khusus untuk Ipda TM selaku Kanit Jatanras, diberi hukuman tambahan di mutasi demosi tanpa jabatan

Sementara untuk 5 orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota yang dihukum karena tidak menjalankan tugas dengan benar sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri adalah:

1. Iptu DT - Kasat Tahti Polres Sorong Kota

2. Bripka R - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota

3. Bripka WIM - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota

4. Briptu IP- Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota

5. Briptu MY - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota

“5 orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota ini juga dihukum kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan dan teguran tertulis”, ujar Adam. (Baca: Pulang Kerja, Petugas Gereja di Intan Jaya Papua Ditembak Orang Tak Dikenal).



Sementara pelaku penganiayaan HR yang menyebabkan tewasnya GKR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana yang bersangkutan saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Sorong kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content