Polri Hukum 15 Anggota Polres Sorong Kota Atas Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit, Ini Nama-namanya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:59 WIB
Institusi Kepolisian mengambil langkah tegas kepada 15 Personel Polres Sorong kota yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas sesuai prosedur atas meninggalnya seorang tahanan titipan berinisial GKR. (Ist)
SORONG - Institusi Kepolisian mengambil langkah tegas kepada 15 Personel Polres Sorong Kota yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas sesuai prosedur atas meninggalnya seorang tahanan titipan berinisial GKR.

Dimana tahanan yang merupakan adik ipar penyanyi Edo Kondologit tersebut tewas saat dilarikan ke rumah sakit, karena dianiaya sesama tahanan di dalam rumah tahanan Polres Sorong kota pada 27 Agustus 2020 lalu.

Tak hanya 15 oknum Polisi. Kepolisian juga telah menetapkan status tersangka kepada HA seorang tahanan yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan GKR meninggal dunia.



Juru bicara Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi mengatakan, GKR yang merupakan tahanan titipan dalam kasus dugaan curas yang menyebabkan seorang wanita paruh baya tewas di distrik Sorong Kepulauaan beberapa waktu lalu, sempat dianiaya oleh sesama tahanan berinisial HA di dalam rutan Mapolres Sorong kota dan menyebabkan GKR meninggal dunia.

Adam mengatakan, bahwa atas peristiwa itu, Institusi Kepolisian, sudah melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 15 orang Personel kepolisian dari Polres Sorong Kota yang dilaksanakan di Mapolda Papua Barat, pada 9 September 2020 lalu.

"Sidang kepada 15 orang personil Polres Sorong Kota sudah dilaksanakan di Aula Triton Polda Papua Barat pada 9 September lalu. Rinciannya ada 10 orang personil Sat Reskrim dan 5 orang personil Sat Tahti Polres Sorong Kota”, terang Adam di Sorong, Kamis (8/10/2020).

Dikatakannya, 10 orang personel Sat Reskrim Polres Sorong Kota tersebut dihukum akibat pelanggaran disiplin, karena melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan. (Baca: Adik Ipar Tewas, Edo Kondologit dan Kerabat Geruduk Mapolres Sorong Kota).

Sedangkan untuk 5 orang personil Sat Tahti Polres Sorong Kota pada sidang disiplin tersebut terungkap bahwa mereka tidak menjalankan tugas dengan benar sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.

Berikut nama-nama 10 orang personel Sat Reskrim Polres Sorong Kota yang ditindak tegas:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content