Polri Hukum 15 Anggota Polres Sorong Kota Atas Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit, Ini Nama-namanya
loading...
A
A
A
SORONG - Institusi Kepolisian mengambil langkah tegas kepada 15 Personel Polres Sorong Kota yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas sesuai prosedur atas meninggalnya seorang tahanan titipan berinisial GKR.
Dimana tahanan yang merupakan adik ipar penyanyi Edo Kondologit tersebut tewas saat dilarikan ke rumah sakit, karena dianiaya sesama tahanan di dalam rumah tahanan Polres Sorong kota pada 27 Agustus 2020 lalu.
Tak hanya 15 oknum Polisi. Kepolisian juga telah menetapkan status tersangka kepada HA seorang tahanan yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan GKR meninggal dunia.
Juru bicara Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi mengatakan, GKR yang merupakan tahanan titipan dalam kasus dugaan curas yang menyebabkan seorang wanita paruh baya tewas di distrik Sorong Kepulauaan beberapa waktu lalu, sempat dianiaya oleh sesama tahanan berinisial HA di dalam rutan Mapolres Sorong kota dan menyebabkan GKR meninggal dunia.
Adam mengatakan, bahwa atas peristiwa itu, Institusi Kepolisian, sudah melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 15 orang Personel kepolisian dari Polres Sorong Kota yang dilaksanakan di Mapolda Papua Barat, pada 9 September 2020 lalu.
"Sidang kepada 15 orang personil Polres Sorong Kota sudah dilaksanakan di Aula Triton Polda Papua Barat pada 9 September lalu. Rinciannya ada 10 orang personil Sat Reskrim dan 5 orang personil Sat Tahti Polres Sorong Kota”, terang Adam di Sorong, Kamis (8/10/2020).
Dikatakannya, 10 orang personel Sat Reskrim Polres Sorong Kota tersebut dihukum akibat pelanggaran disiplin, karena melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan. (Baca: Adik Ipar Tewas, Edo Kondologit dan Kerabat Geruduk Mapolres Sorong Kota).
Sedangkan untuk 5 orang personil Sat Tahti Polres Sorong Kota pada sidang disiplin tersebut terungkap bahwa mereka tidak menjalankan tugas dengan benar sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.
Berikut nama-nama 10 orang personel Sat Reskrim Polres Sorong Kota yang ditindak tegas:
1. Ipda TM - Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sorong Kota
2. Aiptu AB - Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Sorong Kota
3. Aiptu DA - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
4. Bripka PB - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
5. Aipda YT - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
6. Bripka F - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
7. Bripka AM - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
8. Aipda K - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
9. Bripka W - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
10. Brigpol N- Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
Dari total 15 Personel Oknum Anggota Polisi yang diproses itu, Adam merincikan, dimana sebanyak 10 orang personil Sat Reskrim Polres Sorong Kota divonis kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat dan penundaan pendidikan. Sedangkan khusus untuk Ipda TM selaku Kanit Jatanras, diberi hukuman tambahan di mutasi demosi tanpa jabatan
Sementara untuk 5 orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota yang dihukum karena tidak menjalankan tugas dengan benar sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri adalah:
1. Iptu DT - Kasat Tahti Polres Sorong Kota
2. Bripka R - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
3. Bripka WIM - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
4. Briptu IP- Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
5. Briptu MY - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
“5 orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota ini juga dihukum kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan dan teguran tertulis”, ujar Adam. (Baca: Pulang Kerja, Petugas Gereja di Intan Jaya Papua Ditembak Orang Tak Dikenal).
Sementara pelaku penganiayaan HR yang menyebabkan tewasnya GKR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana yang bersangkutan saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Sorong kota.
Dimana tahanan yang merupakan adik ipar penyanyi Edo Kondologit tersebut tewas saat dilarikan ke rumah sakit, karena dianiaya sesama tahanan di dalam rumah tahanan Polres Sorong kota pada 27 Agustus 2020 lalu.
Tak hanya 15 oknum Polisi. Kepolisian juga telah menetapkan status tersangka kepada HA seorang tahanan yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan GKR meninggal dunia.
Juru bicara Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi mengatakan, GKR yang merupakan tahanan titipan dalam kasus dugaan curas yang menyebabkan seorang wanita paruh baya tewas di distrik Sorong Kepulauaan beberapa waktu lalu, sempat dianiaya oleh sesama tahanan berinisial HA di dalam rutan Mapolres Sorong kota dan menyebabkan GKR meninggal dunia.
Adam mengatakan, bahwa atas peristiwa itu, Institusi Kepolisian, sudah melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 15 orang Personel kepolisian dari Polres Sorong Kota yang dilaksanakan di Mapolda Papua Barat, pada 9 September 2020 lalu.
"Sidang kepada 15 orang personil Polres Sorong Kota sudah dilaksanakan di Aula Triton Polda Papua Barat pada 9 September lalu. Rinciannya ada 10 orang personil Sat Reskrim dan 5 orang personil Sat Tahti Polres Sorong Kota”, terang Adam di Sorong, Kamis (8/10/2020).
Dikatakannya, 10 orang personel Sat Reskrim Polres Sorong Kota tersebut dihukum akibat pelanggaran disiplin, karena melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan. (Baca: Adik Ipar Tewas, Edo Kondologit dan Kerabat Geruduk Mapolres Sorong Kota).
Sedangkan untuk 5 orang personil Sat Tahti Polres Sorong Kota pada sidang disiplin tersebut terungkap bahwa mereka tidak menjalankan tugas dengan benar sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.
Berikut nama-nama 10 orang personel Sat Reskrim Polres Sorong Kota yang ditindak tegas:
1. Ipda TM - Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sorong Kota
2. Aiptu AB - Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Sorong Kota
3. Aiptu DA - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
4. Bripka PB - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
5. Aipda YT - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
6. Bripka F - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
7. Bripka AM - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
8. Aipda K - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
9. Bripka W - Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
10. Brigpol N- Ba Sat Reskrim Polres Sorong Kota
Dari total 15 Personel Oknum Anggota Polisi yang diproses itu, Adam merincikan, dimana sebanyak 10 orang personil Sat Reskrim Polres Sorong Kota divonis kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat dan penundaan pendidikan. Sedangkan khusus untuk Ipda TM selaku Kanit Jatanras, diberi hukuman tambahan di mutasi demosi tanpa jabatan
Sementara untuk 5 orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota yang dihukum karena tidak menjalankan tugas dengan benar sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri adalah:
1. Iptu DT - Kasat Tahti Polres Sorong Kota
2. Bripka R - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
3. Bripka WIM - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
4. Briptu IP- Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
5. Briptu MY - Ba Sat Tahti Polres Sorong Kota
“5 orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota ini juga dihukum kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan dan teguran tertulis”, ujar Adam. (Baca: Pulang Kerja, Petugas Gereja di Intan Jaya Papua Ditembak Orang Tak Dikenal).
Sementara pelaku penganiayaan HR yang menyebabkan tewasnya GKR, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana yang bersangkutan saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Sorong kota.
(nag)