KPU Solo Serahkan Bahan Kampanye Paslon di Pilwalkot Solo
Kamis, 08 Oktober 2020 - 00:17 WIB
Diungkapkannya, spanduk yang dibuat berukuran 1x4 meter persegi. Baliho berukuran 3x5 meter persegi. Spanduk dicetak sebanyak jumlah kelurahan. (Baca juga: Awas, Pelanggar Perlintasan KA Diancam Denda Rp750.000 dan Pidana 3 Bulan Penjara)
Sedangkan baliho dicetak lima eksemplar guna dibagikan untuk masing-masing kecamatan. "Paslon kami beri sesuai dengan ketentuan itu. Masing-masing paslon dapat menggandakan maksimal 200 persen dari jumlah yang ada, “ terangnya.
Sehingga, untuk flyer dapat digandakan maksimal sejumlah kepala keluarga. Berbeda dengan Pilkada 2015, KPU hanya memberikan bahan kampanye tanpa memasang. Sehingga pemasangan dilakukan oleh masing-masing paslon. (Baca juga: Terdampak COVID-19, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Putri Cempo Dilanjutkan)
Nurul menekankan pemasangan wajib mentaati aturan. Seperti lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye. Yakni tempat pendidikan, keagamaan, fasilitas umum serta jalan protokol.
Sedangkan baliho dicetak lima eksemplar guna dibagikan untuk masing-masing kecamatan. "Paslon kami beri sesuai dengan ketentuan itu. Masing-masing paslon dapat menggandakan maksimal 200 persen dari jumlah yang ada, “ terangnya.
Sehingga, untuk flyer dapat digandakan maksimal sejumlah kepala keluarga. Berbeda dengan Pilkada 2015, KPU hanya memberikan bahan kampanye tanpa memasang. Sehingga pemasangan dilakukan oleh masing-masing paslon. (Baca juga: Terdampak COVID-19, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Putri Cempo Dilanjutkan)
Nurul menekankan pemasangan wajib mentaati aturan. Seperti lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye. Yakni tempat pendidikan, keagamaan, fasilitas umum serta jalan protokol.
(boy)
Lihat Juga :