Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Sulsel Akan Mogok Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 00:05 WIB
Menurut dia, UU Omnibus Law harus dicabut. Karena undang-undang tersebut memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Belum lagi, undang-undang tersebut malah memperparah penghasilan pekerja.

"Karena ada poin yang menghapus upah minimum pekerja, dan berganti sistem hitungan jam. Otomatis upah pekerja atau buruh ditentukan sendiri oleh perusahaan," tegasnya.

Sari menyatakan Omnibus Law sangat berdampak pada hilangnya kepastian pekerjaan, penghasilan, hingga jaminan sosial. Perusahaan bisa sewenang-wenang memutus hubungan dengan para pekerja. Khususnya, ketika jasa tenaga kerja tidak dibutuhkan lagi.

"Kemudian dihapuskannya hak cuti, khusus perempuan yang haid ataupun melahirkan. Buruh perempuan tidak akan mendapatkan gaji apabila mengambil cuti tersebut. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon," tegasnya.

Omnibus Law, lanjut Sari, juga secara mendasar menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak normatif bagi seluruh kelompok buruh. Belum lagi, jaminan sosial pekerja yang sangat tidak jelas. "Dan masih banyak pasal-pasal dalam undang-undang ini yang bermasalah," imbuhnya.



Pendemo juga meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani naskah resmi UU Cipta Kerja tersebut. Selain itu, pendemo juga meminta agar pemerintah sebaiknya menuntaskan persoalan nyata yang ada di depan mata terkait pandemi COVID-1 9, bukan malah menyengsarakan rakyat melalui legitimasi undang-undang.

"Rakyat pastinya menaruh kecurigaan pada pengesahan undang-undang secara terburu-buru di masa pandemik ini. Rakyat diminta untuk tetap di rumah sementara hak-hak rakyat dikebiri oleh oligarki kekuasaan dengan begitu mudah," tegas Sari.

Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel mengaku baru merencanakan aksi mogok kerja yang dijadwalkan pada 8 Oktober. Serta berdemonstrasi di empat titik, yakni kantor Gubernur, DPRD Sulsel, dan fly over.

"Kita lebih banyak di simpang lima Bandara nanti, estimasi massa 820 dari berbagai daerah cabang KSPSI di Sulsel. Maros, Pangkep, Gowa serta jaringan organisasi lainnya," kata Basri Abbas kepada SINDOnews.



Basri menegaskan UU Omnibus Law yang disahkan wakil rakyat sangat berpihak pada perusahaan. Kesejahteraan buruh makin disengsarakan. "Intinya undang-undang tersebut harus dibatalkan. Banyak pasal-pasal merugikan kami selaku kaum buruh," tegas dia.

Dalam aksi di beberapa titik Kota Makassar, selain menimbulkan kemacetan. Demonstrasi juga diwarnai aksi anarkistis, terlihat oknum pendemo melempar batu ke arah gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Jalan Urip Sumoharjo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More