Kejari Majalengka Sita Rp587 Juta Kasus Korupsi PDSMU
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:26 WIB
Uang sebesar Rp500 juta itu, jelas dia, disita dari salah satu saksi inisial M. Dalam pemeriksaan, M mengaku menerima uang dari tersangka J sebesar itu. "Dia memgaku awalnya ngira kalau uang itu milik pribadi J, nggak tau kalau uang itu milik PDSMU. Baru tau dalam proses pemeriksaan, dan akhirnya mengembalikan," papar dia.
Setelah menerima uang dari J, lanjut dia, M kemudianenggunakannya untuk usaha dalam bidang konstruksi di Kabupaten Kuningan.
Guntoro mengingatkan agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus. Ditegaskannya, Kejari bisa saja mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengabaikan hal itu.
Setelah menerima uang dari J, lanjut dia, M kemudianenggunakannya untuk usaha dalam bidang konstruksi di Kabupaten Kuningan.
Guntoro mengingatkan agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus. Ditegaskannya, Kejari bisa saja mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengabaikan hal itu.
(msd)
Lihat Juga :