Kejari Majalengka Sita Rp587 Juta Kasus Korupsi PDSMU

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:26 WIB
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Jangjang (sebelah kiri dari layar monitor). Foto/SINDONews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Penyidik Kejari Majalengka menyita uang Rp500 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU). Penyitaan itu sudah kedua kalinya selama kasus ini berjalan.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak Rp587 juta yang diamankan Kejari dalam kasus dengan tersangka mantan Dirut PDSMU tersebut.



"Hari ini, kami melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp500.000.000 sebagai barang bukti dalam perkara Tipikor penyalahgunaan dana usaha pada PDSMU. Total uang yang disita dari penyidikan perkara Tipikor sebesar Rp587. 000.000," kata Guntoro saat ekspos di Aula Kejari, Rabu (7/10/2020).

(Baca juga: Kasus Dugaan Tipikor PDSMU, Besok Kejari Periksa Pegawai Bulog Cirebon )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!