Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020

Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:51 WIB
Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Semarang menemukan 947 orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tercantum pada daftar pemilih sementara (DPD) pemilihan bupati (Pilbup) 2020. Selain itu, Bawaslu juga menemukan potensi pemilih ganda sebanyak 1.328 orang serta 225 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum tercantum dalam DPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan bersama jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Bawaslu mendapati pemilih yang TMS, potensi pemilih ganda dan pemilih MS yang belum tercantum di DPS.



"Adapun jumlah pemilih TMS tersebut diantaranya 574 meninggal, pindah domisili 341, berstatus TNI dua orang dan dibawah umur 18 orang," jelas Talkhis, Rabu (7/10/2020).

(Baca juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!