Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020
Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:51 WIB
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Semarang menemukan 947 orang pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tercantum pada daftar pemilih sementara (DPD) pemilihan bupati (Pilbup) 2020. Selain itu, Bawaslu juga menemukan potensi pemilih ganda sebanyak 1.328 orang serta 225 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum tercantum dalam DPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan bersama jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Bawaslu mendapati pemilih yang TMS, potensi pemilih ganda dan pemilih MS yang belum tercantum di DPS.
"Adapun jumlah pemilih TMS tersebut diantaranya 574 meninggal, pindah domisili 341, berstatus TNI dua orang dan dibawah umur 18 orang," jelas Talkhis, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng )
Menurut dia, sejumlah data TMS dan MS hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut ternyata pernah disampaikan di saran perbaikan hasil coklit pada 10 Agustus 2020 lalu. Artinya, nama-nama yang sama pernah disampaikan untuk ditindaklanjuti di DPS, tetapi kembali muncul di DPS yang ditetapkan.
Terhadap munculnya kembali data-data temuan hasil pengawasan coklit di DPS, Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Semarang memberikan penjelasan dan kronologsinya. "Dari jawaban yang kami terima, menurut KPU data temuan tersebut memang sudah ditindaklanjuti pasca coklit. Tetapi proses di Sidalihnya yang tidak bisa dideteksi," terangnya.
(Baca juga: Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi )
Dia menjelaskan, data-data hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut telah diverifikasi dengan ketat secara berjenjang. Namun diakui, masih ada jajaran yang kurang cermat.
"Meski prosentasenya sangat kecil, nol koma nol sekian persen tapi kita tetap sampaikan teguran keras bagi yang menyampaikan data kurang valid," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan bersama jajaran pengawas ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Bawaslu mendapati pemilih yang TMS, potensi pemilih ganda dan pemilih MS yang belum tercantum di DPS.
"Adapun jumlah pemilih TMS tersebut diantaranya 574 meninggal, pindah domisili 341, berstatus TNI dua orang dan dibawah umur 18 orang," jelas Talkhis, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng )
Menurut dia, sejumlah data TMS dan MS hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut ternyata pernah disampaikan di saran perbaikan hasil coklit pada 10 Agustus 2020 lalu. Artinya, nama-nama yang sama pernah disampaikan untuk ditindaklanjuti di DPS, tetapi kembali muncul di DPS yang ditetapkan.
Terhadap munculnya kembali data-data temuan hasil pengawasan coklit di DPS, Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Semarang memberikan penjelasan dan kronologsinya. "Dari jawaban yang kami terima, menurut KPU data temuan tersebut memang sudah ditindaklanjuti pasca coklit. Tetapi proses di Sidalihnya yang tidak bisa dideteksi," terangnya.
(Baca juga: Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi )
Dia menjelaskan, data-data hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut telah diverifikasi dengan ketat secara berjenjang. Namun diakui, masih ada jajaran yang kurang cermat.
"Meski prosentasenya sangat kecil, nol koma nol sekian persen tapi kita tetap sampaikan teguran keras bagi yang menyampaikan data kurang valid," ujarnya.
(msd)
tulis komentar anda