Panitera Positif COVID, Pengadilan Negeri Pekanbaru Tutup

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:39 WIB
Dia menjelaskan, bahwa pengawai yang terpapar corona adalah RS. Pasien merupakan panitera pengganti. Mangapul menjelaskan, sebelum dinyatakan positif, RS mengikuti beberapa persidangan.

"Sebenarnya dari awal RS ini sudah memiliki gejala Corona seperti agak demam dan batuk. Belakangan RS mengaku kehilangan indera penciuman. Pasien pun akhirnya dibawa ke rumah sakit. Hasil swab, RS terkonfirmasi corona," kata dia.

Namun demikian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih diperbolehkan dibuka. "Ada juga kemungkinan kasus yang sifatnya kasasi atau banding masih bisa digelar. Ini karena massa persidangan mulai habis. Itupun dilakukan virtual, pengacara saja yang boleh hadir di persidangan," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!