Panitera Positif COVID, Pengadilan Negeri Pekanbaru Tutup

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:39 WIB
Panitera Positif COVID, Pengadilan Negeri Pekanbaru Tutup. Foto/iNewsTV/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau, dinyatakan positif COVID-19 . Pihak pengadilan memutuskan untuk menutup sementara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penutupan aktivitas mulai dilakukan hari ini, Rabu (7/10/2020). Penutupan sementara persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai akan diberhentikan selama satu pekan. (Baca juga: Temukan Kasus COVID-19, 3.551.507 Spesimen Telah Diperiksa )



"Untuk sementara persidangan, baik kasus pidana ataupun perdata akan ditutup sementara. Persidangan akan dibuka kembali pada Rabu (14/10/2020)," kata Humas PN Pekanbaru, Mangapul. (Baca juga: Ribuan Siswa di Riau Gelar Salat Hajat Agar COVID-19 Segera Hilang )

Penutupan sementara persidangan tertuang dalam Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 . Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan PN Pekanbaru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!