DEMA PTKIN se-Indonesia Tegas Tolak UU Omnibus Law
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:36 WIB
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Korpus DEMA) PTKIN Se-Indonesia menolak UU Omnibus Law.Foto/SINDOnews/Ist
SURABAYA - Disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, buruh atau pekerja, pakar, hingga organisasi keagamaan.
Masyarakat sipil menilai DPR tak pro rakyat hingga merusak lingkungan hidup. Gelombang penolakan itu datang dari berbagai elemen mahasiswa di Jawa Timur.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Korpus DEMA) PTKIN Se-Indonesia menegaskan sikapnya menolak UU Omnibus Law. Mereka mengatakan bahwa langkah pemerintah dan DPR adalah tindakan penindasan terhadap kedaulatan rakyat di tengah pandemi COVID-19. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"DPR dan Pemerintah telah merampas kedaulatan Rakyat, DPR sengaja mempercepat pembahasan dan menyepakati RUU ini tanpa memperhatikan kondisi bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi," ujar Onky Fachrur Rozie, Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia, Rabu (7/10/2020).
Masyarakat sipil menilai DPR tak pro rakyat hingga merusak lingkungan hidup. Gelombang penolakan itu datang dari berbagai elemen mahasiswa di Jawa Timur.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Korpus DEMA) PTKIN Se-Indonesia menegaskan sikapnya menolak UU Omnibus Law. Mereka mengatakan bahwa langkah pemerintah dan DPR adalah tindakan penindasan terhadap kedaulatan rakyat di tengah pandemi COVID-19. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
"DPR dan Pemerintah telah merampas kedaulatan Rakyat, DPR sengaja mempercepat pembahasan dan menyepakati RUU ini tanpa memperhatikan kondisi bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi," ujar Onky Fachrur Rozie, Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia, Rabu (7/10/2020).
Lihat Juga :