Cek Fasilitas Hotel Pasien Covid-19, Wagub DKI Tinjau Stay U Mangga Besar
Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:54 WIB
Dari 19 hotel tersebut, telah digunakan 12 hotel, yaitu 9 hotel untuk akomodasi penginapan tenaga kesehatan 3 hotel untuk orang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, termasuk Hotel U Stay Mangga Besar. (Baca juga: Rawat Pasien Isolasi, Hotel Covid-19 Sediakan Tenaga Medis )
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
(mhd)
Lihat Juga :