Satgas Covid-19 Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan Aceh di Pendopo Gubernur
Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:56 WIB
Selama di Thailand, para nelayan tersebut menjalani persidangan dan menjalani hukuman penjara. Dalam rentan waktu itu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat terus melakukan upaya advokasi.
"Lalu pada 28 juli 2020 ke 51 nelayan asal Aceh ini mendapat amnesti atau pun hadiah ulang tahun dari Raja Rama Sepuluh di Thailand dan akhirnya pada tanggal 29 September 2020 pemberian amnesti ditetapkan melalui keputusan hakim pengadilan Phang Nga,"kata Alhudri.
Selanjutnya, ujar Alhudri, Pemerintah Aceh membangun koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri guna memfasilitasi pemulangan mereka. Pada tanggal 1 Oktober 2020, para nelayan itu tiba di Jakarta.
"Kemudian pada tanggal 6 Oktober hari ini, mereka kita berangkatkan ke Aceh dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Sesuai arahan dari pak Plt Gubernur seluruh nelayan ini akan diantarkan langsung ke kampung halamannya masing-masing,"kata Alhudri.
Alhudri menyebutkan, sebagian besar nelayan yang ditangkap itu berasal dari Aceh Timur, yakni sebanyak 44 orang. Sementara dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang masing-masing 2 orang. Sedangkan 1 orang lainnya berasal dari Bireuen.
Dalam kesempatan itu, Alhudri mengingatkan agar nelayan Aceh lebih hati-hati saat berlayar dan selalu memperhatikan batas wilayah negara. Ke depan, kata dia, Dinas Sosial Aceh juga akan melakukan sosialisasi tapal batas wilayah kepada para nelayan.
Ucapan terima kasih
Upaya Pemerintah Aceh memulangkan ke 51 nelayan itu menuai rasa syukur dan ucapan terimakasih dari para nelayan. Feri Madona, nelayan asal Aceh Tamiang, merasa begitu lega usai lepas dari tahanan. Ia bersyukur dapat menghirup kembali udara di luar tahanan dan kembali ke kampung halaman tercinta.
"Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah, Alhamdulillah bisa bebas dan dipulangkan sampai di sini kembali," kata Feri.
Feri juga menceritakan kisahnya selama menjalani penahanan. Ia mengaku harus menjalani hari-hari yang sulit, salah satu hal yang paling dikeluhkannya adalah soal makan sehari-hari.
"Lalu pada 28 juli 2020 ke 51 nelayan asal Aceh ini mendapat amnesti atau pun hadiah ulang tahun dari Raja Rama Sepuluh di Thailand dan akhirnya pada tanggal 29 September 2020 pemberian amnesti ditetapkan melalui keputusan hakim pengadilan Phang Nga,"kata Alhudri.
Selanjutnya, ujar Alhudri, Pemerintah Aceh membangun koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri guna memfasilitasi pemulangan mereka. Pada tanggal 1 Oktober 2020, para nelayan itu tiba di Jakarta.
"Kemudian pada tanggal 6 Oktober hari ini, mereka kita berangkatkan ke Aceh dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Sesuai arahan dari pak Plt Gubernur seluruh nelayan ini akan diantarkan langsung ke kampung halamannya masing-masing,"kata Alhudri.
Alhudri menyebutkan, sebagian besar nelayan yang ditangkap itu berasal dari Aceh Timur, yakni sebanyak 44 orang. Sementara dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang masing-masing 2 orang. Sedangkan 1 orang lainnya berasal dari Bireuen.
Dalam kesempatan itu, Alhudri mengingatkan agar nelayan Aceh lebih hati-hati saat berlayar dan selalu memperhatikan batas wilayah negara. Ke depan, kata dia, Dinas Sosial Aceh juga akan melakukan sosialisasi tapal batas wilayah kepada para nelayan.
Ucapan terima kasih
Upaya Pemerintah Aceh memulangkan ke 51 nelayan itu menuai rasa syukur dan ucapan terimakasih dari para nelayan. Feri Madona, nelayan asal Aceh Tamiang, merasa begitu lega usai lepas dari tahanan. Ia bersyukur dapat menghirup kembali udara di luar tahanan dan kembali ke kampung halaman tercinta.
"Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah, Alhamdulillah bisa bebas dan dipulangkan sampai di sini kembali," kata Feri.
Feri juga menceritakan kisahnya selama menjalani penahanan. Ia mengaku harus menjalani hari-hari yang sulit, salah satu hal yang paling dikeluhkannya adalah soal makan sehari-hari.
tulis komentar anda