Bupati Maros Ikut Operasi Yustisi, Ajak Warga Taat Protokol Kesehatan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:06 WIB
Lebih lanjut Hatta menyebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan COVID-19 di Maros sudah hampir disahkan DPRD. Di dalam perda itu, telah mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi denda hingga pidana.

“Perdanya sisa menunggu asistensi dari pemerintah provinsi . Mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disahkan oleh DPRD. Di perda ini kita sudah mengatur adanya sanksi administrasi, denda hingga pidana,” sebutnya.

Baca juga: Kebakaran, Rumah Seorang Petani di Maros Rata dengan Tanah

Terkait swab massal, Hatta mengaku belum mau melakukan itu karena kasus COVID di Maros masih terkendali. Bahkan Maros kata dia sudah masuk dalam kategori oranye.

"Kalau soal swab massal, kita mungkin belum dulu. Karena kita masih terbilang terkendali. Masih imbang antara yang sembuh dengan positif. Kita ini masuk zona oranye dan mudah-mudahan bisa secapatnya berubah menjadi zona hijau,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros , Patarai Amir mengatakan, Perda Ppenanggulangan COVID-19 di Maros rencananya akan disahkan paling lambat pekan depan, karena pihak provinsi sudah menyerahkannya kembali ke DPRD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!