Jampersal Tekan Kematian Ibu Hamil saat Bersalin

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:42 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menjelaskan tentang Jampersal yang bisa menekan angka kematan ibu hamil saat melahirkan. SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 keselamatan ibu hamil saat melahirkan menjadi pertaruhan. Untuk mencegah risiko kematian itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 45 Tahun 2020. Perwali itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, tujuan Program Jampersal yang dimaksud dalam Perwali 45 tahun 2020 ini untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. Selain itu pula untuk meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. (Baca: Cegah Kematian Ibu Melahirkan dan Kurang Gizi, Gowa Peneliti UNM )



Kemudian, untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir. "Jaminan persalinan itu kan sudah kita lakukan beberapa tahun. Nah, itu sasarannya adalah ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan). Misalnya seperti BPJS, seperti SKM. Nah, itu yang ditanggung oleh pemerintah kota," kata Feny, panggilan akrabnya ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Ia melanjutkan, Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir. Sedangkan untuk sasarannya adalah warga Surabaya yang memiliki kriteria miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!