Viral Polisi Tulungagung Dangdutan, Pengunggah Video Diburu
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:58 WIB
TULUNGAGUNG - Video joget dangdut sejumlah anggota Polres Tulungagung dalam acara pisah kenal Kapolsek Gondang, mendadak viral di media sosial. Video berdurasi 30 detik yang menampilkan polisi joget mengerumuni biduanita tersebut dikecam warganet. Netizen menganggap aparat kepolisian telah mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.
"Saat ini tengah menelusuri siapa pengunggah video dan apa motifnya," ujar Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada wartawan Senin (5/9/2020). Aksi joget dangdut yang divideokan tersebut dalam rangka pisah kenal Kapolsek Gondang AKP Suwancono yang menggantikan AKP Siswanto.
Acara di Polsek Gondang 9 Agustus 2020 lalu tersebut, berlangsung meriah. Dalam video terlihat hadir lebih dari sepuluh anggota berseragam PDH (Pakaian Dinas Harian). Ada satu dua petugas mengenakan seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) hitam dengan tulisan reskrim di bagian punggung. Tampak juga satu orang anggota TNI berbaju doreng.
(baca juga: Videonya Viral, Propam Polda Jatim Dalami Acara Polisi Dangdutan )
Perekaman video berlangsung saat biduanita yang mengenakan baju model long dress warna hitam melantunkan lagu "Kandas" yang dipopulerkan penyanyi Evie Tamala. Karena sempitnya ruangan joget, agar lebih longgar, dalam video terlihat seorang anggota sampai menggeser meja. Sebagian besar memang mengenakan masker. Namun tidak sedikit yang memasang ala kadar dan membentuk kerumunan.
Hal itu yang memantik amarah warganet di media sosial facebook saat video diunggah belum lama ini. Banyak komentar yang intinya mengecam sekaligus mempertanyakan konsistensi kepatuhan aparat kepolisian terhadap protokol COVID-19 yang mereka serukan ke masyarakat. Menurut Nenny, jika terbukti melanggar UU ITE, pengunggah video bisa dijerat secara pidana.
"Bila nanti ditemukan unsur pidana, pengunggah video bisa dijerat (UU ITE)," terang Nenny. Kasus viral video polisi Tulungagung berjoget di musim pandemi COVID-19 tersebut memaksa Propam Polda Jatim turun tangan. Informasi yang dihimpun, Propam Polres Tulungagung AKP Siswanto dan AKP Suwancono telah diperiksa. Hasil pemeriksaan informasinya telah diserahkan ke Propam Jatim.
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara )
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah anggota yang terlibat dalam acara joget di Mapolsek Gondang Tulungagung. Acara joget bareng yang kemudian viral di medsos tersebut kata Trunoyudo tanpa seizin Kapolres Tulungagung.
"Meski Tulungagung telah menjadi zona kuning penyebaran COVID-19, bukan berarti bisa bebas melakukan dangdutan tanpa mengindahkan protokol pencegahan COVID-19," ujar Trunoyudo.
"Saat ini tengah menelusuri siapa pengunggah video dan apa motifnya," ujar Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada wartawan Senin (5/9/2020). Aksi joget dangdut yang divideokan tersebut dalam rangka pisah kenal Kapolsek Gondang AKP Suwancono yang menggantikan AKP Siswanto.
Acara di Polsek Gondang 9 Agustus 2020 lalu tersebut, berlangsung meriah. Dalam video terlihat hadir lebih dari sepuluh anggota berseragam PDH (Pakaian Dinas Harian). Ada satu dua petugas mengenakan seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) hitam dengan tulisan reskrim di bagian punggung. Tampak juga satu orang anggota TNI berbaju doreng.
(baca juga: Videonya Viral, Propam Polda Jatim Dalami Acara Polisi Dangdutan )
Perekaman video berlangsung saat biduanita yang mengenakan baju model long dress warna hitam melantunkan lagu "Kandas" yang dipopulerkan penyanyi Evie Tamala. Karena sempitnya ruangan joget, agar lebih longgar, dalam video terlihat seorang anggota sampai menggeser meja. Sebagian besar memang mengenakan masker. Namun tidak sedikit yang memasang ala kadar dan membentuk kerumunan.
Hal itu yang memantik amarah warganet di media sosial facebook saat video diunggah belum lama ini. Banyak komentar yang intinya mengecam sekaligus mempertanyakan konsistensi kepatuhan aparat kepolisian terhadap protokol COVID-19 yang mereka serukan ke masyarakat. Menurut Nenny, jika terbukti melanggar UU ITE, pengunggah video bisa dijerat secara pidana.
"Bila nanti ditemukan unsur pidana, pengunggah video bisa dijerat (UU ITE)," terang Nenny. Kasus viral video polisi Tulungagung berjoget di musim pandemi COVID-19 tersebut memaksa Propam Polda Jatim turun tangan. Informasi yang dihimpun, Propam Polres Tulungagung AKP Siswanto dan AKP Suwancono telah diperiksa. Hasil pemeriksaan informasinya telah diserahkan ke Propam Jatim.
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara )
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah anggota yang terlibat dalam acara joget di Mapolsek Gondang Tulungagung. Acara joget bareng yang kemudian viral di medsos tersebut kata Trunoyudo tanpa seizin Kapolres Tulungagung.
"Meski Tulungagung telah menjadi zona kuning penyebaran COVID-19, bukan berarti bisa bebas melakukan dangdutan tanpa mengindahkan protokol pencegahan COVID-19," ujar Trunoyudo.
(msd)
tulis komentar anda