Revisi Otsus, DPR Papua Harus Menunggu Keputusan MRP

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:35 WIB
Pihaknya yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa memastikan diri tidak ikut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPR Papua untuk membahas Revisi dan Evaluasi Otsus. Sebab, saat bersamaan Majelis Rakyat Papua juga sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk menampung aspirasi Orang-Orang asli Papua.

“Dan memang tempat yang tepat adalah MRP, bukan di DPR Papua. Nanti setelah MRP buat keputusan baru dibicarakan dengan DPR Papua bersama Pemda Provinsi Papua setelah itu dilanjutkan ke Jakarta. Itu langkahnya. Tidak bisa DPR Papua buat Rapat Dengar Pendapat soal Otsus ini. Makanya kami tidak bertanggungjawab atas hasil apa pun RDP yang dilakukan oleh DPR Papua,” kata Nason.

Maka itu langkah-langkah yang saat ini sedang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua untuk menampung sebanyak mungkin aspirasi soal Otonomi Khusus ini didukung pihaknya. “Filosofinya kan di sana. Otsus itu adalah hak-hak orang asli Papua. Dan karena itu tepat sekali saluran mereka adalah MRP sebagai lembaga kultur. Kami dukung MRP untuk melakukan evaluasi dan revisi sehingga benar-benar menjawab keinginan orang asli papua sesungguhnya,” kata Nason.

(Baca juga: Forkopimda Asmat Sambut Kehadiran PJS Bupati Asmat )

Dia juga mengingatkan pemerintah pusat untuk segera memenuhi perintah UU Otsus Pasal 34 soal keuangan Otsus. “Ini kan akan berakhir 2021 nanti, lantas bagaimana soal dana Otsus yang sampai saat ini masih tersisa di khas Negara? Bagaimana kejelasannya dari pemerintah pusat," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!