Revisi Otsus, DPR Papua Harus Menunggu Keputusan MRP
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:35 WIB
Dia mengatakan, jika pemerintah pusat punya hati untuk bangun Papua, maka sisa dana Otsus ini harusnya sudah digelontorkan ke daerah sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat asli Papua.
"Sudah jelas mekanisme usul, perubahan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tertuang dalam pasal 77 dan untuk pasal 34 terkait keuangan akan berakhir pada tahun 2021, oleh karena itu apakah anggaran ini terus dilanjutkan atau tidak DPRP fraksi Bagun Papua Partai PKB, PPP dan Partai Garuda tetap menunggu hasil RDP yang sedang dilakukan oleh MRP dan selanjutnya Tim pemerintah daerah MPR dan DPRP melanjutkan kepada pemerintah pusat," pungkasnya.
Adapun Fraksi Bangun Papua sendiri dari anggota DPR Papua yaitu Agus Kogoya sebagai Ketua, Nason Utty sebagai Wakil, Alfred Fredy Anouw, Orgenes Kaway, dan Amos Edowa
"Sudah jelas mekanisme usul, perubahan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tertuang dalam pasal 77 dan untuk pasal 34 terkait keuangan akan berakhir pada tahun 2021, oleh karena itu apakah anggaran ini terus dilanjutkan atau tidak DPRP fraksi Bagun Papua Partai PKB, PPP dan Partai Garuda tetap menunggu hasil RDP yang sedang dilakukan oleh MRP dan selanjutnya Tim pemerintah daerah MPR dan DPRP melanjutkan kepada pemerintah pusat," pungkasnya.
Adapun Fraksi Bangun Papua sendiri dari anggota DPR Papua yaitu Agus Kogoya sebagai Ketua, Nason Utty sebagai Wakil, Alfred Fredy Anouw, Orgenes Kaway, dan Amos Edowa
(msd)
Lihat Juga :