Dugaan Bagi Sarung dan Sembako Tim Machfud, Pengamat Sebut Masuk Pidana Pemilu
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:21 WIB
Dugaan bagi-bagi sarung dan sembako yang dilakukan oleh tim pasangan Cawali dan Cawawali nomor urut 2 (Machfud Arifin-Mujiaman) dianggap melanggar UU Pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu. Ilustrasi/SINDOnews
SURABAYA - Dugaan bagi-bagi sarung dan sembako yang dilakukan oleh tim pasangan Cawali dan Cawawali nomor urut 2 (Machfud Arifin-Mujiaman) dianggap melanggar UU Pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu . Hal ini diungkap oleh Pengamat Politik asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto.
"Money politics dalam bentuk apapun (sarung, sembako) untuk mempengaruhi suara konstituen adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi," ujar akademisi muda tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Politik uang , lanjut Andri, dianggap kebiasaan yang tidak membangun dan merusak mental mental masyarakat. Kebiasaan politik transaksional menciptakan iklim politik yang buruk yang berujung pada praktik korupsi.
"Poltik uang dalam referensinya, tidak akan mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Tidak akan memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi pemilu, serta tidak mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, tidak pula efektif dan efisien," tegasnya.
Menurut Andri, politik uang cenderung mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan kedepannya lantaran dimulai dengan transaksional, baik janji jabatan maupun imbalan lain.
"Politik uang dalam pilkada adalah korupsi pemilu yg akan menuju korupsi politik. Korupsi pemilu dengan korupsi poltiik, keduanya saling mempengaruhi dan berhubungan satu sama lain," urainya.
"Money politics dalam bentuk apapun (sarung, sembako) untuk mempengaruhi suara konstituen adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi," ujar akademisi muda tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Politik uang , lanjut Andri, dianggap kebiasaan yang tidak membangun dan merusak mental mental masyarakat. Kebiasaan politik transaksional menciptakan iklim politik yang buruk yang berujung pada praktik korupsi.
"Poltik uang dalam referensinya, tidak akan mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Tidak akan memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi pemilu, serta tidak mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, tidak pula efektif dan efisien," tegasnya.
Menurut Andri, politik uang cenderung mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan kedepannya lantaran dimulai dengan transaksional, baik janji jabatan maupun imbalan lain.
"Politik uang dalam pilkada adalah korupsi pemilu yg akan menuju korupsi politik. Korupsi pemilu dengan korupsi poltiik, keduanya saling mempengaruhi dan berhubungan satu sama lain," urainya.
Lihat Juga :