Masih Pandemi Covid-19, KSBSI Tolak Aksi Mogok Nasional

Senin, 05 Oktober 2020 - 02:20 WIB
Sejumlah federasi serikat pekerja di Indonesia berencana untuk menggelar mogok dan aksi nasional di beberapa daerah termasuk di depan Gedung DPR RI pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah federasi serikat pekerja di Indonesia berencana untuk menggelar mogok dan aksi nasional di beberapa daerah, termasuk di depan Gedung DPR RI pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Namun ada pula konfederasi serikat buruh menolak rencana mogok kerja selama tiga hari itu, salah satunya adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. Salah satunya adalah tentang regulasi yang memayunginya. "Karena mogok tidak diatur di dalam UU ketenagakerjaan," kata Elly kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.



Karena pada dasarnya, mogok hanya boleh terjadi di perusahaan, yakni jika terjadi perselisihan antara pengusaha dengan buruh yang mengalami deadlock, sehingga penyelesaiannya diperbolehkan melakukan aksi mogok. Di sisi lain, aksi mogok nasional justru merugikan buruh. Di mana buruh akan semakin banyak terancam di-PHK setelah aksi mogok 3 hari tersebut.

"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari," terangnya. (Baca juga: Presiden KSPI: Jutaan Buruh Terancam PHK Jika Covid-19 Tak Selesai hingga 2021 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!