KOWANI Desak DPR Segera Bahas RUU PPRT dalam Rapat Paripurna
Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:34 WIB
Giwo mengatakan, sebagai organisasi yang mewadahi 97 organisasi perempuan di Indonesia dan memiliki anggota lebih dari 87 juta perempuan, KOWANI sudah berada digarda terdepan untuk memberikan dukungan penuh terhadap lahirnya UU PPRT ini.
Perjuangan tersebut tentunya dilakukan bersama organisasi lain, aktivis perempuan dan akademisi. Dukungan tersebut akan terus dilakukan KOWANI hingga RUU PPRT disahkan menjadi UU PPRT.
Desakan serupa juga disampaikan Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini. Dia mengatakan, perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan selama 16 tahun lamanya.
Penantian tersebut mulai membuahkan hasil saat 1 Juli 2020, Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan dokumen Naskah Akademik dan RUU PPRT. Namun sayangnya, hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.
“Padahal masa sidang DPR RI akan selesai 9 Oktober, tetapi RUU PPRT ini belum masuk agenda Rapat Paripurna DPR RI,” kata dia.
Perjuangan tersebut tentunya dilakukan bersama organisasi lain, aktivis perempuan dan akademisi. Dukungan tersebut akan terus dilakukan KOWANI hingga RUU PPRT disahkan menjadi UU PPRT.
Desakan serupa juga disampaikan Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini. Dia mengatakan, perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan selama 16 tahun lamanya.
Penantian tersebut mulai membuahkan hasil saat 1 Juli 2020, Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan dokumen Naskah Akademik dan RUU PPRT. Namun sayangnya, hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.
“Padahal masa sidang DPR RI akan selesai 9 Oktober, tetapi RUU PPRT ini belum masuk agenda Rapat Paripurna DPR RI,” kata dia.
Lihat Juga :