Bersenjata Sendok dan Penggaris, 3 Pria Bobol Minimarket, Kok Bisa

Minggu, 04 Oktober 2020 - 10:31 WIB
"Mereka menggunakan alat bantu sendok makan dan penggaris logam untuk membuka laci (kotak penyimpanan uang)," ujar AKBP Arief.

Kapolres Gresik menuturkan, otak dari kawanan pencurian berinisial G (Gunawan Wibisono) yang merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas lewat program asimilasi.

Sementara itu, tersangka Gunawan mengatakan, sebelum beraksi terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk melihat dari dekat sasaran. Pencurian dilakukan pada malam hari saat swalayan tutup.

Akibat perbuatanya kawanan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!