Penerapan PSBB, Polda Jabar Dirikan 85 Pos Pemeriksaan di Bogor Raya

Rabu, 15 April 2020 - 15:08 WIB
Erlangga mengemukakan, physical distancing dalam kendaraan terutama angkutan umum, pengendara diimbau tidak memuat penumpang 50 persen dari kapasitas.

Misalnya, jika bus berkapasitas 40 penumpang, selama PSBB hanya boleh diisi 20 orang. "Kalau ada yang lebih ya disesuaikan," ujar Kabid Humas.

Penegakan hukum selama PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, tutur Erlangga, menjadi langkah terakhir kepolisian dalam menegakkan disiplin masyarakat.

"Kami utamakan langkah preventif dan persuasif berupa imbauan dan teguran yang dilaksanakan petugas di pos pemeriksaan," tutur Erlangga. (BACA JUGA: Ridwan Kamil Nilai Hari Pertama PSBB di Kota Bogor Berjalan Baik )
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!