99 RW di Depok Ditetapkan RW PSKS
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 17:30 WIB
Jika dilihat dari tingkat kecamatan, yang paling tinggi adalah Sukmajaya dengan 207 kasus, Pancoran Mas dengan 175 kasus, Beji sebanyak 172 kasus, serta Cimanggis sebanyak 154 kasus. (Baca juga: Hindari Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Pakai GoSend Urus Dokumen Kependudukan)
Pjs Wali Kota Depok juga mengeluarkan SK No 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha serta Aktivitas Warga. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa jam pembatasan tersebut berlaku selama 14 hari.
“Terhitung sejak 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 ,” ujar Dedi.
Kegiatan usaha di restoran, kafe, rumah makan, warung dan sejenisnya pun ikut dibatasi. “Wilayah PSKS tidak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away). Sedangkan wilayah yang tidak dilakukan PSKS maka pelayanan dine in hanya sampai pukul 18.00 WIB dan untuk layanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” katanya.
Pjs Wali Kota Depok juga mengeluarkan SK No 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha serta Aktivitas Warga. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa jam pembatasan tersebut berlaku selama 14 hari.
“Terhitung sejak 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 ,” ujar Dedi.
Kegiatan usaha di restoran, kafe, rumah makan, warung dan sejenisnya pun ikut dibatasi. “Wilayah PSKS tidak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away). Sedangkan wilayah yang tidak dilakukan PSKS maka pelayanan dine in hanya sampai pukul 18.00 WIB dan untuk layanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :