HIPMI Papua Barat Apresiasi Terobosan Menteri BUMN Gandeng UMKM di Tengah Pandemi COVID-19

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 11:00 WIB
Terobosan Menteri BUMN Ercik Thohir yang menggandeng pelaku usaha UMKM menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri diapresiasi HIPMI Papua Barat .Ilustrasi/SINDOnews
SORONG - Terobosan Menteri BUMN Ercik Thohir yang menggandeng pelaku usaha UMKM menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri patut diapresiasi. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini, penguatan terhadap pelaku usaha sangat diperlukan.

Terobosan Menteri BUMN tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua Barat Adrianan Imelda Daat

Dian menilai terobosan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menggandeng pelaku usaha UMKM untuk menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri patut di apresiasi.

Menurut Dian sapaan akrab Adriana, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam membina, memberdayakan dan mengembangkan UMKM sehingga lebih maju dan berpeluang naik level. Dian menyebutkan bahwa kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mewajibkan BUMN memberikan peluang kerja ke pelaku usaha UMKM, dapat menjadi secercah harapan. Apalagi ditengah masa pandemic saat ini. (Baca: Diduga Dibunuh Rampok, Anak Semata Wayang Tewas dengan Leher Patah)

Pasalnya, selama pendemi COVID-19, banyak UMKM yang telah mari suri dengan berbagai bidang usaha, termasuk yang bergerak di sektor kontruksi, konsultan maupun pengadaan barang dan jasa.



"Seperti yang disampaikan Menteri BUMN beberapa waktu lalu. Bahwa sedang dipetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UMKM dengan nilai proyek Rp2 miliar hingga Rp14 miliar, semoga nama BUMN tersebut dapat diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga pelaku UKM dapat mempersiapkan diri sejak sekarang," jelas Dian di Sorong, Jumat (2/10/2020).

Hal ini, kata Dian, sejalan dengan revisi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020. (Bisa diklik: Bupati Semarang Dipecat, Gerbong PDIP Bulat Dukung Ngebas)

Dian menjelaskan pihak BPD HIPMI Papua Barat, sangat mengharapkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah Papua Barat tersebut dapat bertahan di tengah pandemi corona virus (COVID-19) melalui sejumlah stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pusat maupun daerah. Apalagi dengan adanya kebijakan dan terobosan baru dari Kementrian BUMN.

Menurut perempuan asli Raja Ampat, Papua Barat ini, dengan dikeluarkannya kebijakan dan dimulainya terobosan oleh kementrian BUMN dengan mengeluarkan kebijakan fiskal maupun moneter dalam menyikapi bencana non alam ini. HIPMI Papua Barat berharap, pelaku usaha di Papua Barat dapat memanfaatkan kebijakan stimulus tersebut dengan baik. Apalagi ada bantuan modal usaha misalnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More