Membandel, Satpol PP Selidiki Manajemen Diskotek Top 1 dan Top 10

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:32 WIB
"Sayangnya anggota tak tanya lebih detail. Kami hanya cek, begitu buka kami langsung segel, tak tanya lebih termasuk beroperasi dari kapan," kata Arifin.

Meski demikian, bila keduanya satu manajemen. Arifin menegaskan, pihaknya bisa saja merekomendasikan dua tempat itu ditutup permanen. (Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP )

Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!