Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:10 WIB
Maka itu, dia menegaskan untuk pemilik usaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Kalau tidak, kata dia, pihaknya akan bertindak. "Kalau enggak kami tindak," tegasnya. (Baca juga: BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba )

Sementara kepada masyarakat, ia mengatakan segera melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pelanggaran yang ada. "Laporan mereka membantu pengawasan kami," tutupnya. (Baca juga: Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )

Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!