Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:10 WIB
Maka itu, dia menegaskan untuk pemilik usaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Kalau tidak, kata dia, pihaknya akan bertindak. "Kalau enggak kami tindak," tegasnya. (Baca juga: BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba )
Sementara kepada masyarakat, ia mengatakan segera melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pelanggaran yang ada. "Laporan mereka membantu pengawasan kami," tutupnya. (Baca juga: Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
Sementara kepada masyarakat, ia mengatakan segera melaporkan kepada pihak berwajib terhadap pelanggaran yang ada. "Laporan mereka membantu pengawasan kami," tutupnya. (Baca juga: Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Sebelumnya Diskotik Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat, disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas amankan sejumlah wanita penghibur.
(mhd)
Lihat Juga :